You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lasalimu
Logo Desa Lasalimu
Lasalimu

Kec. Lasalimu Selatan, Kab. BUTON, Provinsi SULAWESI TENGGARA

Selamat datang di website Pemerintah Desa Lasalimu - Desa BERADAB Sukseskan Pendataan SDGs Desa Lasalimu Tahun 2021 (1 Maret - 31 Mei 2021) Sukseskan pendataan IDM Kemendesa Tahun 2021, Lasalimu Mandiri 2023

LPM Desa

Administrator 31 Desember 2020 Dibaca 69 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPM

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPM

MASA JABATAN 2019 s/d 2022

DESA LASALIMU KECAMATAN LASALIMU SELATAN KABUPATEN BUTON

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lasalimu

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan